Wednesday 22 February 2012

ILMU ASBABUL WURUD

Ilmu Asbabul Wurud secara etimologis merupakan susunan idlofah, yang berasal dari kata asbab dan wurud. Kata " asbab adalah bebtuk jama' dari kata "sabab", yang berarti segala sesuatu yang dapat mehubungkan pada sesuatu yang lain, (sunan turmudzi dalam kitab thoharoh: 1/151.) atau penyebab terjadinya sesuatu. Sedangkan kata "wurud" merupakan bentuk isim masdar dari waroda, yaridu, wuruudan yang berarti dating atau sampai .(Shohih Bukhori dalam kitabul ilmi: 1/23)
Ilmu Asbabul Wurud secara terminologi menurut as-suyuti diartikan sebagai berikut:

"sesuatu yang menjadi metode untuk menentukan maksud suatu hadits yang bersifat umum, khusus, mutlak, muqoyyad, dan untuk menentukan ada dan tidaknya naskh (pembatalan) dalam suatu hadits.(Musnad Ahmad: VI/3)

Jika diteliti secara kritis pendefinisian Ilmu Asbabul Wurud menurut As-suyuti lebih mengacuh kepada fungsi asbab wurudul hadits yakni, untuk menentukan tahsish dari yang 'amm (umum), membatasi yang mutlak, serta untuk menentukan ada dan tidaknya naskh dan mansukh dalam suatu hadits dan lain sebagainya
Nampaknya kurang tepat jika pendefinisian tersebut dipakai untuk merumuskan pengertian Ilmu Asbabul Wurud. Menurut hemat saya perlu menoleh pada pendapat Hasbi as-sidiqi beliau mendefinisikan Ilmu Asbabul Wurud sebagai berikut:

"ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi SAW.menuturkan firmannya dan masa-masa Nabi SAW.menuturkannya"(Imam Malik, dalam kitab Al-jumah: 1/102)

Sebagian ulama berpendapat bahwa pengertian asbabul wurud mirip dengan pengertian asbabul nuzul

"sesuatu baik berupa peristiwa-peristiwa atau pertanyaan-pertanyaan yang terjadi pada waktu hadits itu di firmankan oleh Nabi SAW.(Al-bukhori kitab mawakit as-sholah: 1/346)

Dari ketiga definisi tersebut bisa disimpulkan bahwa asbabul wurud adalah konteks historisitas, baik berupa peristiwa-peristiwa atau pertanyaan-pertanyaan yang lainnya yang terjadi pada saat hadits tersebut di firmankan oleh Nabi SAW. Ilmu Asbabul Wurud dapat berfungsi sebagai pisau analisis untuk menentukan apakah hadits tersebut bersifat khusus, umum, mutlak atau muqoyyad, naskh atau mansukh dan lain sebagainya.